PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Delapan partai politik (parpol) di Pamekasan ternyata belum memiliki jajaran struktur keanggotaan dan kepengurusan lengkap di 13 kecamatan yang ada. Hal ini dipaparkan KPUD setempat saat merilis hasil verifikasi faktual, Rabu (07/02).
"Berdasar hasil verifikasi faktual yang dilakukan beberapa waktu lalu, terdapat delapan parpol yang belum lengkap memiliki kepengurusan di semua kecamatan. Kedelapan parpol tersebut hanya mentok di angka 11 kecamatan di seluruh kabupaten di Pamekasan. Sedangkan empat parpol lainnya sudah lengkap di 13 kecamatan," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah, Rabu (07/02).
Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu
Walaupun sebagian besar parpol belum memiliki keanggotaan dan kepengurusan di semua kecamatan, namun mereka sudah memenuhi 50 persen lebih dari total jumlah kecamatan dan dianggap sudah memenuhi syarat minimal. "Kalau untuk Pamekasan 50 persen lebih sama dengan tujuh kecamatan," ungkapnya.
"Berdasar hasil verifikasi faktual yang kami lakukan, hanya PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) yang harus melakukan perbaikan, karena mereka belum memenuhi syarat minimal keanggotaan dan kepengurusan," jelasnya.
Sedangkan empat parpol yang mempunyai struktur lengkap, yakni PPP, PKB, Nasdem, dan Demokrat. Disusul kemudian Partai Bulan Bintang (PBB) dan PDI Perjuangan yang memiliki jumlah keanggotaan dan kepengurusan di 11 kecamatan berbeda di Pamekasan.
Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu
Selanjutnya, dua parpol lainnya memiliki keanggotaan dan kepengurusan di 10 kecamatan berbeda, yakni Partai Golkar dan Partai Hanura. Berikutnya Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tersebar di 9 kecamatan berbeda, serta Partai Amanat Nasional (PAN) di 7 kecamatan dan PKPI hanya 6 kecamatan. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News