PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan memecat belasan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lantaran kedapatan melanggar netralitas, Kamis (21/11/2024).
Belasan anggota KPPS itu diketahui tidak netral dengan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Moh. Amiruddin, mengatakan pemecatan terhadap belasan anggota KPPS tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terbukti secara sah melakukan pelanggaran.
"Setelah kami melakukan investigasi, serta diperkuat dengan bukti-bukti, maka belasan anggota KPPS itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran sehingga kami pecat," tegasnya.
Ia mengungkapkan, para anggota KPPS yang dipecat secara gamblang menggunakan atribut salah satu paslon sehingga KPU memberikan sanksi tegas.
Baca Juga: Bawaslu Minta Kades dan Lurah se-Pamekasan Jaga Netralitas Pilkada 2024, 4 Poin ini Jadi Kesepakatan
"Kami sudah sebelumnya memperingati kepada seluruh tingkatan untuk selalu menjaga netralitas. Ia (anggota KPPS, red) beralasan karena tidak akan ketahuan dari KPU, sehingga ia secara gamblang berani mendukung salah satu paslon," tuturnya.
Amiruddin juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawasi kinerja penyelenggaraan pemilu. Sehingga KPU tahu apa yang dilakukan oleh anggotanya.
"Semoga tidak ada lagi penyelenggara pemilu, khususnya yang melanggar peraturan perundang-undangan netralitas. Karena pemilihan kepala daerah sudah di depan mata," tutupnya. (dim/rev)
Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News