Ditinggal Bekerja, Rumah di Kingking Tuban Diobok-obok Maling

Ditinggal Bekerja, Rumah di Kingking Tuban Diobok-obok Maling Petugas saat melakukan pemeriksaan di rumah korban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian rumah kosong kembali terjadi. Kali ini dialami oleh Mochamad Soebchan (46) warga Jalan KH. Agus Salim No. 38 Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Kamis (8/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat korban keluar rumah untuk berangkat bekerja. Sebelum ditinggal pergi, korban mengaku sudah mengunci semua pintu rumah. Ketika pulang dari bekerja, seperti biasanya, korban tidak merasa curiga sedikit pun kalau rumahnya dimasuki maling.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Korban baru terkejut saat melihat kondisi kamar yang sudah berantakan. Pakaian yang semula tertata rapi di dalam almari, telah berserakan di lantai kamar. Lantaran curiga, ia buru-buru mengecek kotak perhiasan yang disimpan di dalam almari. Benar saja, seluruh perhiasannya telah raib.

"Belum diketahui identitas pencuri, pelaku masuk dengan mencongkel jendela," ujar Kasubbag Humas Polres Tuban Agus Edy Pranoto saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Mengetahui bahwa barang berharganya hilang, korban memberitahu tetangga-tetangganya. Kemudian korban bersama warga setempat mengecek sekitar rumah korban untuk memeriksa, hingga diketahui bahwa jendela ruang tamu telah sedikit terbuka dan terdapat bekas congkelan.

Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Tuban Kota.

Adapun barang berharga korban yang dibawa pencuri, di antaranya sekotak plastik warna hitam berisi perhiasan emas, 2 buah gelang keroncong emas beserta nota dari Mekkah, sebuah gelang rantai emas, seuntai kalung emas Malaysia beserta 3 gantungan kalung emas, 6 cincin emas berbagai motif, sepasang anting-anting, dan sebuah kotak bekas jam tangan berisi sekira 10 buah cincin akik berbagai motif, serta uang tunai senilai Rp 125 ribu.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

"Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp 25 juta," tambahnya Agus Edy.

Kasus tersebut saat ini masih ditangani Satreskrim Polres Tuban dengan sangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO