Gak Bayar Traktiran, Diadili

Gak Bayar Traktiran, Diadili ? Halim Wibisono dan pengacara. Foto:agus hariyadi/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Sidang sengketa Usaha Depot 'Anda', berlokasi di Jl Raya Bayangkara Mojokerto - Kota, digelar lagi, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH dnegan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Terdakwa Halim Wibisono asal Surabaya, yang disebut-sebut saksi, yang telah membeli lima puluh persen saham di Depot Anda, senilai Rp 1 miliar. Dia dijebloskan dalam penjara oleh penyidik, karena telah menyuruh sekitar dua puluh orang makan di Depot Anda tidak bayar," ujar JPU usai sidang.

"Terdakwa juga membentak-bentak keluarga saya, saat beraktifitas di Depot Anda," ujar Bambang Supeno, saksi.