Gak Bayar Traktiran, Diadili

Gak Bayar Traktiran, Diadili ? Halim Wibisono dan pengacara. Foto:agus hariyadi/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Sidang sengketa Usaha Depot 'Anda', berlokasi di Jl Raya Bayangkara Mojokerto - Kota, digelar lagi, kemarin. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sifa' Urosidin SH MH dnegan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Terdakwa Halim Wibisono asal Surabaya, yang disebut-sebut saksi, yang telah membeli lima puluh persen saham di Depot Anda, senilai Rp 1 miliar. Dia dijebloskan dalam penjara oleh penyidik, karena telah menyuruh sekitar dua puluh orang makan di Depot Anda tidak bayar," ujar JPU usai sidang.

"Terdakwa juga membentak-bentak keluarga saya, saat beraktifitas di Depot Anda," ujar Bambang Supeno, saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO