TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seseorang yang diduga mencuri kayu jati disergap oleh Polisi Hutan (Polhut) RPH Bate, BKPH Bate, KPH Jatirogo Kabupaten Tuban. Senin (12/2). Penangkapan dan penyergapan dilakukan polhut terhadap pelaku SRJ (37) asal Desa Sidotentrem Kecamatan Bangilan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku SRJ diduga melakukan penebangan bersama 4 rekannya. Mereka melakukan penebangan HA No 21 di kawasan hutan wilayah kerja KPH Jatirogo tanpa seizin pihak berwenang. Terduga ditangkap dan dibawa oleh polhut setelah terbukti membawa sejumlah 7 batang Kayu dengan ukuran 15- 20 cm dengan panjang diameter 200-2300 dengan taksiran harga bernilai Rp 8 juta.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Polhut RPH Bate, Didi Triarsa saat ditemui BANGSAONLINE.com di Kantor BKPH Bate, KPH Jatirogo mengatakan, kejadian penebangan pohon dalam kawasan hutan bermula saat polhut RPH Bate melakukan patroli rutin. Kegiatan patroli meliputi kawasan hutan Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegara dimana sebagian kawasan hutan masuk Wilayah kerja KPH Jatirogo Kabupaten Tuban.
"Saat patroli tersebut, polhut RPH Bate mendapati pohon tunggak bekas pencurian. Kemudian mencari pelaku," ungkapnya.
Setelah pengembangan dan bukti yang kuat, akhirnya polhut RPH Bate melakukan penangkapan terhadap tersangka SRJ (38) saat sedang melakukan aktivitas memanen tanaman jagung di petak 100B RBH Guaran, BKPH Bate, KPH Jatirogo. Kemudian, petugas juga melakukan penyidikan terhadap SRJ yang mengakui bersama 4 temannya bernama KND (41), MIN (44), GN (41), PR (36) dalam melakukan aksinnya sabtu lalu itu.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
"Kita lakukan penangkapan terhadap SRJ dan teman lainya. Sebab, diduga sengaja melakukan penebangan pohon kayu jati pada sabtu (9/2) pukul 17.15 WIB," tambah Didi Triarsa.
Ia menceritakan penyergapan dilakukan pada Minggu siang (10/2) setelah mengamankan seorang Daftar Pencarian orang (DPO) pelaku penebangan pohon jati di wilayah kerja KPH Jatirogo. Kemudian, setelah dilakukan pengembangkan, ternyata pelaku bersama 4 orang lain.
"Kita akan limpahkan temuan ini dan pelaku ke Polsek Bangilan guna tindak lanjut proses hukum selanjutnya," tutupnya. (ahm/rev)
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News