MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Madiun menetapkan tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Madiun sebagai peserta pemilu Bupati dan wakil bupati Kabupaten Madiun Tahun 2018. Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 10/HK.01.1 Keputusan/ 3519/ KPU Kabupaten/II/2018. Senin (12/2).
Ketua KPU Kabupaten Madiun Wahyudi menegaskan bahwa tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU semua memenuhi syarat sebagai peserta pilkada 2018.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Madiun Gelar Apel Pergeseran Pasukan
Ketiga pasangan calon bupati tersebut adalah pertama pasangan paslon Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto diusung partai Demokrat, Golkar, dan PKPI, paslon Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman diusung partai Gerindra, PPP, dan PKS dan paslon Djoko Setijono dan Suprapto diusung partai PDI-P dan PKB.
Pasca penetapan dilanjutkan pembagian fasilitas negara berupa pengawal pribadi (walpri) dari kepolisian yang diserahkan oleh KPU kepada paslon. Masing-masing paslon mendapatkan satu regu walpri yang terdiri dari 12 orang anggota Polri pilihan dari segala kesatuan. (hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News