SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bagi dua zonasi wilayah kampanye untuk Pilgub Jatim. Masing masing zonasi terdiri dari 19 Kabupaten kota. Zona satu wilayah barat Jatim dan zona dua wilayah Timur.
"Pembagian zonasi ini telah mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye," ujar Gogot Cahyo Baskoro komisioner KPU Jatim dalam keterangan di media centre KPU Jatim, Senin (19/2).
Baca Juga: Kang Irwan Apresiasi Doa Bersama KPU Jatim: Ikhtiar Baik Jaga Situasi Kondusif
Menurut Gogot, dalam zonasi kampenye tersebut masing masing calon akan diberi waktu 64 hari dimasing masing zona. Serta 1 kali menggelar rapat umum.
"Nantinya masing masing calon hanya 1 kali di tiap zona. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum. Dan selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada," jelasnya.
Dari data yang ada, dua zonasi tersebut, zona satu terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024
Sementara itu untuk zona dua terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoardjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya. (mdr)
Caption : Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro saat rapat koordinasi dengan tim pemenangan Khofifah-Emil dan Gus Ipul-Puti Guntur di Media Center. foto : didi rosadi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News