TUBAN, BANGSAONLINE.com - Yuli (28), warga asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ditangkap petugas Polsek Bangilan, Polres Tuban. Yuli diduga mencuri kotak amal jariyah di musalla At-Taubatan Nasuha Dusun Karang Tengah, Kecamatan Bangilan, Tuban, Kamis (22/2).
"Pelaku membawa kabur uang Rp 500 ribu dengan cara mencongkel kunci gembok kotak amal musolla," ungkap Kapolsek Bangilan AKP Budi Santoso kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Kata Budi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adannya laporannya dari warga Bangilan tentang maraknnya pencurian kotak amal jariyah di tempat ibadah.
Karena terdapat pria mencurigakan yang ditenggarai mencongkel kotak amal jariah. Sehingga, petugas melakukan pengintaian dan dilanjutkan penangkapan. "Dalam aksinya pelaku menggunakan kendaraan motor jenis Vixion warna hitam putih," terangnya.
Budi membeberkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang sudah berminggu -minggu dari warga. Petugas kepolisan melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku. kemudian penangkapan dilakukan terhadap pria bernama Yuli saat beristirahat di Musalla Dusun Soto, Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
Setelah dilakukan penangkapan dan intograsi oleh petugas kepolisian, pelaku mengakui sebelumnya telah dua kali menggasak kotak amal musalla dan masjid di wilayah Bangilan. "Pelaku akan dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kapolsek. (ahm/wan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News