Curi Obat Rumput, Pemuda di Semanding Bonyok Dihajar Warga

Curi Obat Rumput, Pemuda di Semanding Bonyok Dihajar Warga Pelaku saat diamankan di Mapolsek Semanding.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Suprianton (39) warga Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban bonyok dihakimi massa. Ia jadi bulan-bulanan warga yang emosi karena memergoki aksinya saat mencuri obat pembasmi rumput merk Noxone di toko milik Mustari (54) warga Desa Bektiharjo, Kecamatan setempat, Selasa (27/2).

Sebelumnya, korban Mustari merasa sering barang jualannya yang berada di dalam toko hilang secara misterius. Karenanya, ia dan tetangganya berinisiatif untuk mengintai pencuri yang sering mengambil barang dagangannya.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

"Sebelum ditangkap, pelaku diintai oleh korban dari samping toko," ujar Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com.

Setelah beberapa saat mengintai, orang yang dicurigai sebelumnya berhenti di depan toko milik korban. Setelah berhenti dan membeli bahan bakar kendaraannya, pelaku pura-pura membeli beberapa barang. Ketika penjaga toko mulai lengah, pelaku langsung menggasak barang incarannya dan dimasukkan ke dalam saku jaketnya.

"Setelah memastikan pelaku, korban langsung meringkusnya," tambah Desis.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Sambil menangkap pelaku, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Mendengar teriakan korban, warga langsung berkerumun mendatangi lokasi kejadian. Karena merasa geram dengan ulah pelaku, beberapa warga sempat menghakimi pelaku dengan beberapa kali melontarkan pukulan ke arah pelaku sebelum dilaporkan ke Polsek setempat.

Mendengar laporan dari warga, petugas dari Polsek Semanding datang ke TKP untuk mengamankan tersangka dan meminta keterangan beberapa saksi. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 35 ribu.

"Pelaku dan beberapa barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Tuban guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya Desis Susilo.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Amankan Pasutri Pelaku Curanmor

Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang pencurian. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO