TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian lama dibiarkan berdiri kokoh, akhirnya Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang dianggap menyalahi aturan, Rabu (28/2).
Dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Tuban, patugas menyisir setiap sudut kota yang disinyalir menjadi tempat berdirinya APK liar yang melanggar. Puluhan APK berbagai ukuran dirobohkan dan dibawa ke kantor Satpol PP setempat.
Baca Juga: Dipasang Dekat Sekolahan, Panwaslu Plumpang Tertibkan APK yang Melanggar
Katua Panwaskab Tuban Masrukin mengatakan, pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Semua tim kampanye atau pasangan calon (Paslon) akan menerima APK dari KPU. Namun sampai saat ini masih dalam tahap proses percetakan.
"Pemasangan APK saat ini diperbolehkan asalkan tidak melanggar PKPU," terang Masrukin kepada BANGSAONLINE.com.
Sebelum ditertibkan, tim kampanye dari masing-masing paslon diberikan surat untuk melakukan penertiban APK dengan sendirinya. Namun, bila dalam kurun waktu 1x24 jam tidak diihndahkan, Panwas, KPU dengan menggandeng Satpol PP yang melakukan penertiban.
Baca Juga: Pasca Mencuatnya Isu Pemecatan, Nasib Staf Non-PNS Panwaslucam Bangilan Belum Jelas
"Tim kampanye harus berkoordinasi dengan KPU tentang pemasangan APK ini, agar tidak melanggar," tegasnya.
Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan didirikan APK diantaranya, dilingkungan Instansi pemerintah, tempat kesehatan, gedung sekolah, dan tempat-tempat ibadah.
"Beberapa jalan protokol dikawasan kota juga tidak diperbolehkan didirikan APK sesuai dengan Peraturan Bupati," pungkas Masrukin.
Baca Juga: Wacana Pemecatan 3 Staf Non-PNS Panwascam Bangilan Mencuat
Sekadar diketahui, perhelatan Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018 di Jawa Timur. Untuk Pilgub diikuti dua pasangan calon yakni, pasangan nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa - Emil Dardak dan pasangan nomor 2 Syaifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News