TUBAN, BANGSAONLINE.com - Demi terciptanya pemilihan umum 2019 yang berkualitas, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumpang beserta PPD dan Satpol PP Kecamatan setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar.
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan penertiban APK melanggar secara serentak. Pencopotan beberapa APK tersebut terpaksa dilakukan karena pemasangannya melanggar aturan. Di antaranya diletakkan di dekat fasilitas umum seperti lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"
"Kita temukan APK melanggar yang ada disekitaran SDN 1 Penidon dan SDN 1 Klotok. APK ini dipasang di samping sekolah," kata Ketua Panwascam Plumpang M. Anas Abidin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/12).
Menurut Abidin, penertiban tersebut dilakukan setelah melalui proses atau tahapan penanganan pelanggaran. Mulai dari inventarisir APK melanggar, kajian hukum, dan rekomendasi. Termasuk juga, pencegahan yang berupa imbauan kepada masing-masing calon yang pemasangan APK melanggar aturan.
"Penertiban APK ini tetap mengedepankan tata cara yang baik dan berpedoman pada regulasi dan aturan yang ada tanpa merusak APK yang ditindak," imbuhnya.
Baca Juga: Baliho Milik Bupati Petahana Tuban Ada yang Belum Diturunkan
Setelah semua tahapan dilakukan, ternyata masih ada beberapa APK melanggar dan belum ditindaklanjuti atau ditertibkan oleh calon yang bersangkutan. Oleh karena itu, APK-APK itu dilakukan penertiban.
"Penertiban APK melanggar ini merupakan bagian dari usaha dari pengawas pemilu untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib serta meminimalisir pelanggaran-pelanggaran pemilu," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News