Jajaran Bawaslu Kabupaten Tuban saat acara media gathering dan konferensi pers dengan media.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan ribuan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data bermaslah pada Pilkada Serentak 2024.
"Selama masa coklit yang dimulai 24 Juni-24 Juli 2024, pengawas pemilu mulai mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh jajaran petugas pantarlih telah ditemukan ribuan proses coklit yang bermasalah," beber Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin, kepada wartawan usai menggelar media gathering di salah satu hotel di Tuban, Jum'at (26/7/2024).
BACA JUGA:
- Penyelenggaraan Berjalan Lancar, KPU Tuban Tetap Susun Laporan Evaluasi Pilkada 2024
- Istri Wartawan PWI Tuban Dapat Sosialisasi Hasil Pilkada 2024 dari KPU
- Jelang Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih, KPU Tuban Intens Koordinasi dengan DPRD
- Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
Ia mengungkapkan, coklit bermasalah itu lantaran pantarlih tak melakukan tata cara sesuai mekanisme di PKPU 7 2024 dan keputusan KPU 799 2024. Yakni tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Pantarlih harus bertemu pemilih langsung untuk melakukan pendataan sampai menyerahkan form tanda bukti coklit hingga pemasangan stiker. Ini banyak tidak dilakukan. Kemudian ada juga yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun belum tercoklit," jelas Arifin.
Sementara Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban, Nabrisi Rohid, menjelaskan temuan selama tahapan coklit tersebut menjadi atensi pihaknya.
Karena itu, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) sempat melakukan uji petik di semua TPS se-Kabupaten Tuban.






