TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.
Sejauh ini, KPU sudah memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan persiapan yang diperlukan oleh DPRD Tuban.
Baca Juga: Persiapkan Pelantikan Bupati Terpilih, KPU dan DPRD Tuban Terus Berkoordinasi
"Alhamdulillah kemarin sudah berkoordinasi dengan DPRD, termasuk sudah memberikan dokumen yang diperlukan," tutur Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh, saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025).
Kata dia, selama koordinasi tersebut, KPU Tuban telah menyampaikan beberapa poin kesimpulan hasil diskusi rapat kerja dan rapat dengan pendapa. Di antaranya, dengan Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu RI.
Kesimpulan rapat kerja menyatakan, bahwa untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025 bagi pilkada yang tidak berstatus sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Tuban Soroti Razia Miras yang Dinilai Tebang Pilih
"Tentunya pelantikan itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah yang berkekuatan hukum dan sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Zakiyah, sapaan akrabnya.
Diketahui, hasil Pilkada Tuban 2024 dimenangkan pasangan Calon Aditya Halindra Faridzky dan Joko Sarwono yang memperoleh suara sebanyak 80 persen lebih. Atas perolehan itu, KPU menetapkan paslon Lindra-Joko sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 9 Januari 2025 yang lalu. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News