Arif Handoyo, Kepala Diskominfo SP Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membuat terobosan dalam pemutakhiran data daerah. Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 10 Tahun 2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diinstruksikan untuk melaksanakan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Kependudukan Tahun 2026 secara langsung ke rumah-rumah warga.
Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghadirkan data yang benar-benar mutakhir dan akurat.
BACA JUGA:
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
- Mangkrak Sejak 2021 Karena Tak Sesuai Standar MA, Nasib Gedung Baru PN Tuban Belum Jelas
- Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tuban Perketat Pengawasan Bahan Pokok
- Pemkab Tuban Siapkan Rekrutmen Berbasi Talenta untuk Isi 8 Kursi OPD yang Masih Kosong
"Mereka akan memverifikasi dan validasi data kependudukan 2026 secara door to door ke rumah warga," ujar Arif pada Minggu (29/3/2026).
Petugas tidak hanya mencatat identitas keluarga, tetapi juga menyisir kondisi perumahan, kepemilikan aset, hingga detail anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Menariknya, para ASN juga diminta peka terhadap lingkungan sekitar; mereka akan mencatat infrastruktur jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan untuk dilaporkan.
Meski dilakukan secara mandiri oleh Pemkab, Arif menegaskan bahwa kegiatan ini tidak bermaksud menyaingi data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Pelaksanaan verifikasi dan validasi ini tidak dimaksudkan untuk meragukan ataupun menggantikan data resmi yang selama ini dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik. Justru sebaliknya, kegiatan ini menjadi langkah komplementer atau saling melengkapi untuk memperkuat data internal pemerintah daerah," jelasnya.






