Aksi warga di kawasan Tretes menyuarakan penolakan alih fungsi hutan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Ribuan warga di kawasan Tretes Kecamatan Prigen, menggelar aksi menolak rencana alih fungsi hutan produksi seluas 22,5 hektar yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang hidup masyarakat, Minggu (29/3/2026).
Aksi tersebut menjadi bentuk penolakan terhadap proyek yang digagas PT Stasionkota Saranapermai.
BACA JUGA:
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
Perusahaan itu awalnya merancang kawasan tersebut sebagai real estate, namun kemudian mengubah konsep menjadi proyek “pariwisata alam terpadu”.
Bagi warga, perubahan istilah tersebut tidak mengubah substansi. Kawasan hutan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air dinilai tetap terancam jika proyek dilanjutkan.
Koordinator aksi, Prima Kusuma bersama perwakilan masyarakat membacakan “Surat Pernyataan Sikap Bersama” yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, hingga ATR/BPN.
Dalam tuntutannya, warga menolak seluruh rencana pembangunan di kawasan eks hutan produksi Petak 50b RPH Prigen.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




