TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menemukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang bermasalah di tiga kecamatan saat melalukan uji petik pada minggu ketiga.
Coklit bermasalah tersebut ada di Kecamatan Bancar, Senori, dan Tambakboyo. Di tiga kecamatan itu ditemukan21 KK di 4 TPS yang tidak dilakukan coklit dengan benar sesuai Kpt KPU Nomor 799 Tahun 2024.
Baca Juga: Lindra-Joko Menang 84 Persen, Ketua Tim Pemenangan: Terima Kasih Masyarakat Tuban
Perinciannya, di Kecamatan Bancar ada 1 TPS dan sebanyak 33 KK yang coklitnya bermasalah. Lalu, di Kecamatan Senori 1 TPS ada 6 KK, dan Kecamatan Tambakboyo ada 2 TPS sebanyak 12 KK bermasalah.
"Parahnya lagi, bahkan termasuk juga terjadi di rumah salah satu anggota Bawaslu Tuban yang tidak dicoklit dengan benar," kata Nabrisi Rohid, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban kepada wartawan, Minggu (14/7/2024).
Berdasarkan temuan Bawaslu saat uji petik, terdapat pantarlih yang tidak melakukan coklit dengan benar. Diduga, pantarlih tersebut melakukan coklit dari rumah dan hanya menyerahkan A-tanda bukti coklit.
Baca Juga: Khofifah-Emil Unggul di TPS Lapas Tuban, Selisih Tipis dengan Risma-Gus Hans
Petugas juga diduga hanya menempel A-stiker coklit pada saat datang ke rumah pemilih.
"Semua temuan ini sudah disampaikan saran perbaikan oleh jajaran Bawaslu Tuban dan sudah ditindaklanjuti oleh pantarlih," beber Komisioner Bawaslu alumnus Pendidikan Matematika Unirow Tuban itu.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Gelar Apel Akbar, Pastikan Masa Tenang Tanpa Kampanye
Naha, sapaan akrabnya, menegaskan temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Tuban. Terutama, mengenai bagaimana proses coklit mutarlih yang terjadi di lapangan banyak yang tidak sesuai prosedur.
Ia mengatakan hal itu melanggar ketentuan PKPU nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Temuan ini harus segera ditindaklanjuti karena melanggar ketentuan PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan Kpt KPU Nomor799 tahun 2024," tegasnya.
Baca Juga: Debat Publik, Paslon Riyadi-Wafi Tingkatkan Komitmen Pembangunan Terpadu di Tuban
Mengenai temuan Bawaslu itu, KPU Kabupaten Tuban belum menanggapi detail. Ketua KPU Zakiyatul Munawaroh belum menjawab saat dikonfirmasi.
Sekadar informasi, jumlah TPS di Kabupaten Tuban ada 1.865 TPS yang diisi petugas pantarlih sebanyak 3.667 orang. Mereka melakukan proses coklit mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News