KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu

KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu Ketua KPU Kabupaten Tuban Zakiyatul Munawaroh saat sambutan pada acara sosialisasi tahapan pencalonan pilgub dan pilkada serentak 2024, belum lama ini.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban langsung menindaklanjuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) pilkada serentak 2024 yang sempat menjadi temuan Bawaslu setempat karena diduga bermasalah.

Ketua , Zakiyatul Munawaroh, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada pantarlih yang diduga masih menyisihkan masalah agar segera melakukan coklit ulang.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Menurutnya, selama ini sudah mengingatkan berkali-kali pada jajaran adhoc,  termasuk pantarlih, agar memegang tiga hal dalam menjalankan tugas pelaksanaan pilkada serentak 2024.

"Yaitu kewenangan, prosedur, dan rentang waktu," ujar perempuan yang karib disapa Zakiyah tersebut kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Ia menjelaskan, bahwa kewenangan maksudnya tidak semua orang mempunyai kesamaan dalam mengakses data, termasuk elemen data pemilih. Artinya, hanya orang-orang yang ter-SK dan sudah dilantik serta mengucapkan sumpah janji yang berwenang melakukan coklit di bawah.

Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis

Kedua, prosedur, yang mana pantarlih melakukan sesuai ketentuan dan sudah ditetapkan dalam peraturan KPU maupun aturan turunannya termasuk KPT maupun juknis.

Terakhir, rentang waktu yaitu memaksimalkan waktu yang ada, karena setiap tahapan maupun sub tahapan ada jadwal dan batasan waktunya.

"Yang pasti hasil temuan Bawaslu bagian dari menjaga proses yang berkualitas. Harapan kita dari proses yang berkualitas ini akan menghasilkan data yang berkualitas," tegasnya.

Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024

Zakiyah juga menjelaskan proses coklit yang dilakukan pantarlih untuk memastikan nama-nama yang tercatat dalam stiker sudah sesuai dan sah. Yaitu dengan meminta kepada pemilih dan atau anggota keluarga pemilih untuk menunjukkan beberapa dokumen kependudukan, seperti, KTP-el, KK, biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital (IKD).

"Yang pasti temuan dari Bawaslu itu termasuk persentasi yang kecil dari jumlah DPT di Kabupaten Tuban," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Tuban menemukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang bermasalah di tiga kecamatan saat melalukan uji petik pada minggu ketiga.

Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana

Coklit bermasalah tersebut ada di Kecamatan Bancar, Senori, dan Tambakboyo. Di tiga kecamatan itu ditemukan ada 21 KK di 4 TPS yang tidak dilakukan coklit dengan benar sesuai Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

Perinciannya, di Kecamatan Bancar ada 1 TPS dan sebanyak 33 KK yang coklitnya bermasalah. Lalu, di Kecamatan Senori 1 TPS ada 6 KK, dan Kecamatan Tambakboyo ada 2 TPS sebanyak 12 KK bermasalah. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO