TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyaluran bansos berupa beras oleh Pemkab Tuban dengan kemasan bertuliskan 'Mbangun Deso Noto Kuto' pada beberapa hari lalu, tidak termasuk dalam pelanggaran pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban, Moch. Sudarsono, didampingi Sentra Gakkumdu, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Tuban, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Sebelumnya, video penyaluran bantuan pangan nontunai daerah (BPNTD) berupa beras itu viral di media sosial. Masyarakat pun melaporkan pembagian bansos itu ke kantor Bawaslu Tuban.
"Video yang beredar itu sangat menyita perhatian masyarakat. Sudah kami tindaklanjuti permasalahan tersebut. Hasilnya, dugaan tersebut terbukti tidak memenuhi unsur pidana," kata Sudarsono.
Kata dia, bansos BPNTD merupakan progam tahunan Pemkab Tuban melalui Dinsos P3A serta PMD.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Menurutnya, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" yang tertulis dalam kemasan bansos tidak ada unsur ajakan untuk memilih salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Tuban.
Selain itu, slogan "Bangun Deso Noto Kutho, Lanjutkan" merupakan motto Pemkab Tuban yang diusung oleh pasangan Aditya Halindra Faridzky - Riyadi, bukan jargon salah-satu pasangan calon.
Hal itu dibuktikan dengan Peraturan Bupati Nomor 200 Tahun 2021 tentang Motto Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Perketat Pengawasan Pangan Segar, Pemkab Tuban Dapat Penghargaan dari Badan Pangan Nasional
"Sudah kami bahas dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, semua yang bersangkutan juga sudah kami mintai keterangan," papar Nonok, sapaan akrab M. Sudarsono.
Ia menegaskan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil pembahasan Sentra Gakkumdu. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan saat ini prosesnya telah dihentikan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinsos selaku penyaluran bansos, KPU, serta beberapa pihak hukum dan lain sebagainya," terangnya.
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Selain soal kemasan BPNTD, Bawaslu juga menyelidiki oknum Perangkat Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, yang berpose dua jari saat penyaluran bansos tersebut.
Hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak yang bersangkutan, pose itu dilakukan secara spontan.
"Jadi spontan, dan tidak ada unsur kesengajaan untuk berkampanye atau mengajak untuk memilih paslon tertentu," pungkas Nonok. (wan/rev)
Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News