Bupati Lindra foto bersama para kepala OPD peraih penghargaan yang menegakkan kawasan tanpa rokok.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah instansi dan lembaga di Kabupaten Tuban mendapatkan penghargaan dari Bupati Aditya Halindra Faridzky lantaran menerapkan kawasan tanpa rokok pada 2025. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Lindra pada Senin (1/12/2025).
Ia menyatakan, penghargaan ini diberikan sebagai tindak lanjut dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok melalui Perda KTR Nomor 1 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 55 Tahun 2018. Kemudian diperkuat dengan SK Satgas KTR tahun 2023 yang melakukan monitoring dan evaluasi pada 2024 di 20 kecamatan.
Menurutnya, penyerahan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen lembaga dalam menjaga lingkungan yang lebih sehat.
Adapun instansi dan lembaga yang dinobatkan sebagai kawasan tanpa rokok di antaranya Rumah Sakit dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, RS NU Tuban, Kemenag Tuban, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan.
Kemudian SMAN 1 Tuban meraih peringkat terbaik pertama, diikuti SMAN 3 Tuban. Sementara pada jenjang sekolah menengah pertama, SMPN 1 Tuban meraih posisi terbaik, disusul SMPN 3 Tuban dan SMPN 5 Tuban.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban, drg. Roikan, mengatakan para penerima penghargaan mendapatkan piagam, leaflet, banner, dan sebuah gazebo yang difungsikan sebagai area merokok atau ruang promosi kesehatan.
"Kami berharap kebijakan ini terus berjalan secara konsisten," katanya.
Ia juga berharap penerapan kawasan tanpa rokok menjadi budaya bersama, bukan hanya untuk memenuhi penilaian.
"Lingkungan yang sehat harus menjadi komitmen jangka panjang, terutama di layanan kesehatan, instansi pemerintah dan sekolah," ujarnya.
"Keberhasilan ini tentunya dapat menginspirasi lebih banyak institusi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap KTR dan KTbR. Di sisi lain giat ini juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya ruang publik yang bebas asap rokok," pungkasnya. (wan/rev)












