Polemik Pergeseran dan Pemutusan PPPK, Pemkab Tuban Siapkan Skema Redistribusi ASN

Polemik Pergeseran dan Pemutusan PPPK, Pemkab Tuban Siapkan Skema Redistribusi ASN Para ASN di lingkungan Pemkab Tuban saat mengikuti apel di depan kantor bupati.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polemik pergeseran para ASN dan tidak diperpanjangnya kontrak 41 PPPK membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban memutar otak untuk menutupi kekosongan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban mengklaim telah menyiapkan langkah konkret pasca berakhirnya kontrak PPPK formasi tahun 2021 untuk guru.

"Upaya ini dilakukan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan baik," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, saat memberikan keterangan, Selasa (13/1/2026).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB berkaitan dengan penataan pegawai. KemenPAN-RB menyatakan, PPPK yang telah berakhir kontraknya mempunyai hak untuk kembali mendaftar CPNS apabila tersedia formasi dan masih dalam batasan usia yang cukup.

"Hal tersebut dikarenakan mereka diberhentikan sebagai PPPK dengan kormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Mereka juga tetap menerima hak-hal kepegawaiannya, termasuk jaminan hari tua," ujar Fien.

Pemkab Tuban pun telah mendata OPD dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang terdapat formasi kosong, BKPSDM akan mencukupi SDM-nya melalui skema redistribusi pegawai ASN. Skema ini memungkinkan pegawai ditempatkan hingga di satuan terkecil.

"Ya tentunya penempatan ASN didasarkan pada analisis jabatan, usia, domisili, dan jumlah formasi kosong," terangnya.

Pemkab Tuban juga menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 guru telah memenuhi syarat untuk ditempatkan sesegera mungkin. Sedangkan,16 ASN akan memasuki usia pensiun di tahun 2026.

"Dan ada 1 orang ASN tidak memenuhi persyaratan karena pendidikan terakhirnya adalah Diploma 3. Khusus Diploma 3 akan ditempatkan sebagai staf di kantor kelurahan," tutur Fien.

Adapun untuk PPPK paruh waktu, BKPSDM juga melakukan distribusi berdasarkan kebutuhan pegawai terhadap pengolahan data dan informasi serta administrasi di OPD, puskesmas, dan khususnya di sekolah negeri.

Kendati ditempatkan di sekolah negeri, pembiayaan PPPK paruh waktu dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban. Mereka akan bertugas sebagai tenaga administrasi pendidikan, bukan sebagai guru kelas.

"Mereka terbagi dalam 3 formasi, yaitu penata layanan operasional (strata 1), pengelola layanan operasional (diploma 3), dan operator layanan operasional (SMA)," bebernya. (coi/rev)