Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak

Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak Deklarasi netralitas kepala desa/lurah se-Kabupaten Tuban untuk Pilkada 2024 di Aula Kodim 0811, Kamis (26/9/2024).

TUBAN, BANGSAONLINE.com meminta kepada seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tuban agar bersikap netral saat proses pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Bawaslu kepada 328 kades dan lurah saat acara deklarasi netralitas kepala desa/lurah untuk Pilkada 2024 di Aula Kodim 0811 Tuban, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits, yang hadir di tengah-tengah deklarasi mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mewujudkan netralitas kades atau lurah dalam proses Pilkada 2024 ini.

Ia mengingatkan ancaman pidana bagi kades atau lurah yang terbukti memihak atau turut secara aktif mendukung paslon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati.

"Untuk itu, kegiatan ini agar hal tersebut tidak terjadi. Sehingga, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi bahwa dalam perundang-undangan Pilkada, hal itu dilarang," terangnya.

Baca Juga: Mediasi Gagal, Proses Hukum Kasus Perusakan Pagar Rumah Warga oleh Pemdes Mlangi Berlanjut

Menurutnya, dalam Pilkada apapun yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat perlu dihindari dan diantisipasi bersama.

"Apakah itu money politik, netralitas TNI, Polri, ASN, kades/lurah dan perangkatnya, serta keberpihakan penyelenggara Pilkada terhadap paslon," katanya.

"Saya pikir ini perlu dijaga bersama-sama agar kedaulatan rakyat ini dapat terwujud di Kabupaten Tuban," tegas Warits.

Baca Juga: Bawaslu Tuban Hentikan Perkara Penyaluran BPNTD Bertuliskan "Mbangun Deso Noto Kuto"

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kades/lurah tidak netral selama masa kampanye agar melapor kepada jajaran Bawaslu. Baik mulai dari tingkat desa/lurah, kecamatan hingga, kabupaten.

"Silakan masyarakat lapor ke kami," tegasnya.

Sementara itu, Ketua , M. Arifin, menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada 2024 selama masa kampanye, khususnya di tingkat desa/kelurahan.

Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis

Pasalnya, semua kegiatan selama masa kampanye Pilkada ini basisnya adalah tingkat desa atau kelurahan. TPS juga adanya di desa atau kelurahan.

"Untuk itu, kami mengajak selaku pemerintah desa atau kelurahan agar pelaksanaan ini dapat berjalan damai, lancar dan tidak ada pelanggaran," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO