TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban akhirnya angkat bicara terkait stafnya, Heri Yanto, yang ketahuan double job sebagai pendamping sosial di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos dan P3A) Kabupaten Tuban.
Ia mengungkapkan bahwa anak buahnya tersebut telah mengundurkan diri. Namun, yang bersangkutan tidak langsung keluar lantaran diminta menyelesaikan pekerjaannya terlebih dahulu di Panwaskab.
Baca Juga: Dipasang Dekat Sekolahan, Panwaslu Plumpang Tertibkan APK yang Melanggar
“Karena tugasnya belum selesai, jadi kami minta yang bersangkutan jangan keluar dulu. Lagian dia di pendamping sosial juga belum memulai pekerjaan,” kata Masrukin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/12).
Masrukin menjamin yang bersangkutan tidak lagi berada di Panwaskab setelah pekerjaannya selesai.
“Akhir Desember tahun ini pekerjaan tersebut selesai. Tapi jika pertengahan bulan ini sudah selesai, maka yang bersangkutan juga akan keluar,” paparnya.
Baca Juga: Pasca Mencuatnya Isu Pemecatan, Nasib Staf Non-PNS Panwaslucam Bangilan Belum Jelas
Terpisah, Kepala Dinsos dan P3A, Nurjanah mengungkapkan pihaknya belum dapat memanggil yang bersangkutan.
“Belum mas, karena statusnya belum resmi sebagai pendamping sosial. Yang bersangkutan baru dinyatakan lulus tes, belum ada SK Kemensosnya,” tegas Nurjanah. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News