Gaji Dirut Pertamina Rp 200 Juta, Dirut Perbankan Rp 500 Juta Lebih

Gaji Dirut Pertamina Rp 200 Juta,  Dirut Perbankan Rp 500 Juta Lebih Menteri negara BUMN dan Direktur Utama Pertamina Karen. Foto: www.geoenergi.co

JAKARTA(BangsaOnline)Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, gaji pokok direktur utama PT Pertamina mencapai Rp 200 juta. Menurut Dahlan, gaji sebesar itu sudah sesuai dengan standar pemimpin perusahaan sekelas Pertamina. "Besarlah, sekitar Rp 200 juta," ujar Dahlan di kantor Kementerian BUMN, Jumat (22/8/2014).

Dahlan bilang, gajinya sebagai Menteri BUMN jauh di bawah dirut perusahaan minyak tersebut. Kendati lebih besar daripada gajinya, ia mengaku tidak tergiur.

"Ya seperti itu. Yang jelas, gaji direktur utama Pertamina berlipat-lipat daripada menterinya," ujar Dahlan.

Baca Juga: Bersama 31 BUMN, SIG Beri Pelatihan Bisnis Terapan untuk 26 Pondok Pesantren di Jatim

Dahlan pun mengaku tidak iri dengan gaji direktur utama Pertamina. Menurut Dahlan, gaji sebesar itu memang layak untuk direktur utama Pertamina. "Menterinya aja nggak iri," kata Dahlan.

Dahlan tidak mengingat besaran tunjangan yang diterima selain gaji sebagai Menteri BUMN. Pasalnya sejak menjadi menteri, ia menyerahkan gaji yang diterima kepada seorang ahli mobil listrik yang bernama, Ricky Elson.

"Saya nggak lihat lah," katanya.

Dahlan juga enggan berkomentar terkait nama-nama calon pengganti Karen Agustiawan. Pasalnya mulai 1 Oktober 2014, Karen akan berhenti sebagai Dirut BUMN.

Tapi bukan hanya di Pertamina gaji direktur utama luar biasa tinggi. Pada Januari lalu tersiar kabar bahwa gaji Direktur Utama Badan Penyelesaian Jaminan Sosial (BPJS) diusulkan naik menjadi Rp 530 juta. Itu artinya naik 4,4 kali lipat dibandingkan gaji Direktur Utama Jamsostek yang sekitar Rp 120 juta.

Baca Juga: Wapres, KSAD, dan Menkes Positif Terinfeksi Virus Corona

Pemerintah sendiri sejatinya sudah mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.

Formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90 persen dari upah Direktur Utama.

Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.

Baca Juga: Gaji Mahathir Mohamad Rp 74,8 Juta, Gaji Jokowi Rp 62.740 Juta

Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.

Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.

Gaji tinggi di kalangan direksi BUMN sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan publik. Pada tahun 2008 misalnya, gaji bos Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina dan Telkom sudah mencuat ke publik. Pada tahun 2008 itu gaji mereka jauh lebih besar ketimbang gaji menteri yang menjadi atasan mereka, bahkan lebih besar dari Republik Indonesia sekalipun.

Baca Juga: Gaji Wantimpres Rp 17,5 Juta, Staf Khusus Rp 51 Juta, Nasehat pun Sulit Diterima Presiden

Contohnya saja, gaji direksi PT Telkom Indonesia. Seperti disebutkan dalam laporan keuangan Telkom tahun 2008 yang juga dipublikasikan melalui pasar modal, para direksi BUMN ini mendapat gaji sangat fantastis.

Orang nomor satu di Telkom misalnya mengantongi Rp 7,53 miliar pertahun. Jika dihitung rata-rata per bulan, Rinaldi Firmansyah yang menjabat Direktur Utama Telkom saat itu memperoleh penghasilan Rp 627,5 juta setiap bulannya.
Direktur yang memperoleh gaji terbesar kedua adalah Arief Yahya, Direktur Enterprise & Wholesale Telkom sebesar Rp 7,49 miliar.

Sementara direksi Mandiri mengantongi duit Rp 6,6 miliar selama 2008. Dalam laporan keuangan Bank Mandiri 2008, gaji, tunjangan, dan bonus yang diberikan kepada 12 direksi mencapai Rp 79,35 miliar. Angka ini terdiri dari Rp 26,84 miliar gaji pokok, Rp 16,28 miliar tunjangan, dan Rp 36,23 miliar bonus. Rata-rata satu orang direksi Mandiri membawa pulang duit Rp 6,6 miliar selama 2008.

Dari total 141 perusahaan pelat merah, kinerja BUMN sektor perbankan cukup menonjol. Karena itu, gaji eksekutif bank pelat merah masuk dalam jajaran gaji tertinggi di BUMN. Hingga 2009, rekor gaji tertinggi di BUMN masih dipegang oleh eksekutif Bank RakyatIndonesia (BRI). Per 2009, Direktur Utama BRI Sofyan Basyir membawa pulang gaji Rp 167 juta per bulan. Direktur lain mengantongi Rp 150 juta per bulan.

Selain gaji, eksekutif BRI mengantongi bonus besar. Para direksi dan komisaris menerima total bonus atau tantiem Rp 69,11 miliar. Bonus tersebut dibagi untuk 10 orang direksi, 6 orang komisaris, dan 1 orang sekretaris dewan komisaris.

Di bawah BRI, eksekutif BUMN yang masuk jajaran bergaji tertinggi adalah Bank Mandiri. Tahun ini, Agus Martowardojo yang menduduki kursi direktur utama mengantongi gaji Rp 166 juta per bulan, sedangkan anggota direksi lainnya mengantongi Rp 150 juta per bulan.

Gaji bos Bank Mandiri memang hanya tipis di bawah gaji bos BRI. Namun, untuk urusan bonus atau tantiem, angkanya terpaut cukup jauh. Jika tahun ini direktur utama BRI mendapatkan tantiem Rp 6,036 miliar, tantiem untuk direktur utama Bank Mandiri Rp 4,77 miliar. Meski demikian, jika dijumlah dengan total gaji, pundi-pundiyang dikantongi Agus Martowardojo masih sangat besar, yakni Rp 6,762 miliar setahun atau setara Rp 563,5 juta per bulan.

Sebenarnya, pada 2008, total remunerasi yang dikantongi bos Bank Mandiri lebih besar daripada yang didapat bos BRI. Pasalnya, tahun lalu, besaran gaji direktur utama BRI dan Bank Mandiri sama, yakni Rp 150 juta per bulan. Demikian pula gaji anggota direksi Rp 135 juta.

Namun, tahun lalu pemegang saham Bank Mandiri memberikan tantiem lebih besar. Jika total tantiem BRI Rp 39,187 miliar, tantiem untuk eksekutif Bank Mandiri mencapai Rp 46,06 miliar. Dengan demikian, besaran tantiemyang diterima direktur utama pun lebih besar, yakni mencapai Rp 3,70 miliar. Jika ditotal dengan gaji, penghasilan selama setahun yang diterima bos Bank Mandiri pada 2008 mencapai Rp 5,50 miliar atau setara Rp 458,33 juta per bulan.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro pernah menyatakan tidak ada direktur utama (Dirut) BUMN yang gajinya melebihi Gubernur BI.

" itu nggak ada yang melebihi gaji Gubernur BI," kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro kepada detikFinance pada 1 Januari 2014 lalu.

Saat ini, kata dia waktu itu, gaji Gubernur BI Rp 199 juta per bulan, sementara penghasilan seorang Chief Executive Officer (CEO) atau Dirut BUMN besar sekelas PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk berkisar Rp 180-190 juta setiap bulannya.

Gaji bos BUMN itu di luar bonus dan fasilitas atau kompensasi, seperti uang pengganti dari mobil dan perumahan dinas yang tidak dipakai oleh Dirut BUMN.

Sementara ketentuan besaran gaji seorang Direktur BUMN dipatok sebesar 90% dari penghasilan yang diterima dirut. Untuk gaji Komisaris Utama BUMN, dipatok 40% dari besaran gaji yang diperoleh dirut.

"Jadi keputusannya RUPS. Gaji Direktur Utama ditetapkan Rp 100 juta (ilustrasi gaji Dirut Pelindo II), gaji Direktur 90% dari Dirut, Komut 40% dan Komisaris 36% dari Dirut," kata Imam.

Lalu berapa ? Mengacu data, gaji pokok Presiden sebesar Rp 30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp 32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp 62,74 juta.

Sedangkan untuk Wakil Presiden mengantongi gaji pokok Rp 20,16 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta. Total gaji yang diperoleh wakil presiden senilai Rp 42,16 juta per bulan.

Dalam rilis pada tahun 2011 gaji Presiden RI beserta tunjangannya sebesar Rp 62.497.800 per bulan. Sedangkan dana operasional atau taktis untuk Presiden adalah Rp 2 miliar per bulan.

Untuk Wakil Presiden RI, gaji yang diberikan adalah Rp 42.548.670 per bulan ditambah dana taktis operasional yang sebesar Rp 1 miliar per bulan.

"Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001," jelas Andi.

Disebutkan pula, dana operasional/taktis bukanlah merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wapres RI. Dan tidak pula diterima dan dipegang secara Pribadi oleh Presiden dan Wapres.


Sumber: indonesiacompanynews.wordpress.com/detikfinance/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO