MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 30 lebih kaum perempuan dari Women's March, turun ke jalan untuk melakukan long march. Mereka melakukan aksi demo damai di depan gedung DPRD dan Balai Kota Malang, senin (5/3).
Maryam Jameelah, koordinator lapangan aksi tersebut menyuarakan bahwa tujuan demo ini untuk menuntut pemerintah dan DPRD agar menghapus hukum dan kebijakan yang dianggap diskriminatif, seperti pelanggaran kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dan pelanggaran lainnya.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Selain itu, DPRD Kota Malang diminta agar merevisi Perda no 12 tahun 2015 lantaran dinilai kurang mengakomodir hak dan keselamatan dari ancaman kekerasan seksualitas. "Dalam hal ini, justru kami mendukung penuh pemerintah dan DPR RI, segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," jelasnya.
"Women's March berkeinginan mendorong pemerintah agar bisa menjamin dan menyediakan akses keadilan atau pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender, lewat penegakan Perma no.03 tahun 2017, tentang pedoman mengadili perkara perempuan berkaitan dengan hukum. Adanya fasilitas pelayanan seperti visum gratis, konsultasi dan lainnya," pungkas Maryam. (iwa/thu/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News