KPU Pamekasan Lantik 39 Anggota PPK untuk Pemilu Legislatif 2019

KPU Pamekasan Lantik 39 Anggota PPK untuk Pemilu Legislatif 2019 Suasana pelantikan di KPU Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pamekasan melantik 39 orang sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 di hotel Front One jalan Jokotole, Pamekasan, Madura, jawa timur. Rabu (07/03).

Penetapan tersebut berdasar hasil keputusan Rapat Pleno Nomor 31/PK.01-BA/4528/III/2018 tertanggal Selasa (6/3/2018). Serta, pengumuman Nomor 107/08.3-Pu/3528/KPU-Kab/III/2 018 tentang Penetapan dan Pengangkatan anggota PPK dalam Pemilu 2019 dan ditandatangani Ketua Moh Hamzah.

Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu

"Kami ucapkan selamat kepada anggota PPK yang telah di Lantik. Harapan kami, seluruh anggota PPK segera melakukan koordinasi dengan tim, untuk pelaksanaan pekerjaan yang lebih mantap," ujar Ketua Moh.Hamzah .

Wakil Bupati dalam pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli hukum dan politik, Drs Budi Iriyanto MSi juga mengucapkan selamat atas dilantiknya menjadi anggota PPK untuk Pemilihan umum 2019.

"Semoga mereka dapat meningkatkan eksistensi dan peran serta dalam pemilihan Presiden dan Wakil Rakyat yang gilirannya akan membawa pamekasan Jawa Timur bahkan Indonesia negara yang mahrifah loh jinawi Tata Tentrem Kerto Raharjo," paparnya.

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Karena Pemilu 2019 merupakan salah satu bentuk penyeleksian kepemimpinan, maka diperlukan tenaga penyelenggara yang betul-betul mampu bukan hanya secara fisik, tetapi kompetensi dan integritas menjadi suatu yang menentukan keberhasilan Pemilu yang akan datang.

Budi juga menambahkan, Netralitas dan profesional menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi juga diperlukan kehati-hatian kecermatan dan ketelitian oleh anggota PPK dalam proses rekapitulasi ditingkat Kecamatan.

"Sebagai penyelenggara pemilu harus sesuai asas pemilu, maka integritas dan profesionalisme serta netralitas menjadi keharusan untuk penyelenggaraan pemilu yang adil, jujur dan akuntabel," Pungkasnya. (err/dur)

Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO