BLITAR, BANGSAONLINE.com - EK (27) warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar akan segera dimintai keterangan petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Hal itu setelah Satreskrim meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penipuan arisan Ce Nying-Nying milik EK, ke penyidikan.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hery Sugiono mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi menemukan unsur tindak pidana dalam pemeriksaan laporan kasus itu. "Rencananya pemanggilan akan kami lakukan Senin pekan depan," tutur Hery Sugiono, Jumat (16/3).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Dalam pemanggilan itu, EK sementara diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah korban yang melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. "Terlapor nanti kita panggil sebagai saksi, kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," terangnya.
Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota juga sudah memintai keterangan sejumlah korban. Ada tujuh korban yang sampai sekarang sudah melapor ke polisi. Dari hasil pemeriksaan para korban, dan dilanjutkan dengan gelar perkara polisi menemukan unsur pidana dalam kasus arisan Che Nying-Nying.
"Kami sudah memintai keterangan sejumlah korban yang melapor, lalu dilanjutkan dengan gelar perkara dan memang ditemukan unaur pidana dalam kasus arisan itu," jelasnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang ibu muda melapor ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Mereka mengaku tertipi arisan yang diadakan EK (27). Arisan itu diberi nama arisan Che Nying-Nying atau disingkat ACN, dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Arisan Ce Nying-nying ada tiga jenis. Yakni, arisan uang, arisan sepeda motor, dan terbaru arisan mobil. Ketujuh korban yang melapor, empat orang tertipu arisan mobil, satu orang ikut arisan sepeda motor, dan orang ikut arisan uang. Para korban rata-rata ibu-ibu muda. Nilai kerugian yang dialami ketujuh korban itu mencapai Rp 342 juta. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News