Kapolresta Kediri bersama Forkopimda saat mengikuti deklarasi damai bersama para santri dan santriwati se-kota Kediri. Foto: ARIF K/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kota Kediri yang identik dengan Pondok Pesantren terbesar se-Nusantara tentunya mempunyai santri yang cukup banyak. Hal inilah yang tampaknya dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melibatkan mereka dalam pengawasan pemilu kepala daerah (Pilkada).
Salah satunya dengan sekitar 500 santri dan santriwati Kota Kediri menggelar janji dan deklarasi ikut mengawasi jalannya Pilkada Jatim dan Pilwali Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
- Kegiatan Mlaku Bareng Dipadati Ribuan Warga PSHT Kota Kediri
- Dispendukcapil Kota Kediri Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan Asal Bijak Digunakan
Bertempat di Hutan Kota Joyoboyo, Jalan Ahmad Yani Kota Kediri, Sabtu (31/3) malam, di tengah guyuran hujan deras, mereka mengucap ikrar menjadi pengawas pilwali dan Pilgub Jatim 2018.
Anggota Bawaslu Kota Kediri Mansur mengaku, mengikutsertakan santri dan santriwati pondok pesantren ini salah satu cara Bawaslu mengajak masyarakat menjadi agen penyampai informasi terkait aturan maupun pelanggaran.
"Iya, memang kami sengaja mengajak santri untuk ikut mengawasi jalannya pesta demokrasi Kota Kediri dan Jawa Timur. Selain mengawasi proses kampanye, nantinya para santri juga menjadi penyampai informasi terkait pilkada," kata Mansur di lokasi.
Ditanya terkait batasan dan pemilihan santri sebagai bagian dari pengawas proses pilkada di Kota Kediri, Mansur menganggap santri bagian dari masyarakat yang sangat mudah diterima oleh masyarakat dan oleh berbagai macam kalangan.
"Para santri ini bisa menyentuh berbagai macam kalangan. Terutama masyarakat lapisan bawah. Membantu kita dalam pengawasan dan membantu sosialisasi," ujarnya.
Fungsi dan tugas mereka nantinya, jelas dia, melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran kampanye ataupun menyampaikan informasi terkait peraturan kampanye pilwali dan pilgub.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




