Berdasarkan penjelasan Endah, saat ini pemerintah provinsi telah memiliki Perda nomor 2 tahun 2014 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak.
"Kami meminta pemerintah kedepan bisa menurunkan Perda tersebut ke dalam Pergub agar ada petunjuk teknis sehingga pelaksanaan peraturan ini bisa lebih efektif," jelasnya.
Mendapatkan masukan tersebut, Gus Ipul menerima dengan tangan terbuka. Menurutnya, pihaknya telah lama merencanakan regulasi tersebut kepada perusahaan.
"Kami telah membagi penanganan perempuan dan anak berdasar tiga kelompok," ujar Gus Ipul ketika ditemui di sela acara.










