Parkir di Tepi Jalan Raya, Mobil Pick Up Milik Warga Tuban Raib Digondol Maling

Parkir di Tepi Jalan Raya, Mobil Pick Up Milik Warga Tuban Raib Digondol Maling Lokasi hilangnya kendaraan korban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aksi kawanan pencuri dewasa ini semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tuban. Kamis (12/4) dilaporkan jika mobil Pick Up milik Dwi Susanto (34) warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban raib digondol maling saat diparkir di halaman Kantor PT. Haji dan Umroh Azam Helutrans, Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kingking, Kecamatan setempat.

Menurut Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edy Pranoto, kejadian tersebut bermula saat korban memarkir kendaraan di halaman Kantor PT. Haji dan Umroh Azam Helutrans Tuban. Seperti biasanya, korban selalu memarkir kendaraannya di tempat tersebut setelah selesai bekerja.

Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm

Setelah memastikan kendaraannya terparkir dengan benar, korban pulang ke rumah yang tak lain tepat berada di belakang kantor tersebut. Siapa sangka saat hendak menggunakan mobil tersebut korban kaget karena mobilnya sudah tidak ada. Padahal, ia telah mengunci kemudi dan pintu mobil.

Mengetahui kendaraannya hilang dibawa orang tak dikenal, korban langsung melaporkan ke Mapolsek setempat untuk ditindaklanjuti. Mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan olah TKP dan memintai keterangan warga setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Akibatnya kejadian ini, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 160 juta. Kasus ini telah ditangani Polsek Tuban kota untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas yakni surat-surat kendaraan Mitsubishi L-300 atas nama Rustamaji dan sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini termasuk Pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.(gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO