SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PNS dari instansi Dinas Perhubungan Sidoarjo tercoreng. Satu PNS aktif dan satu orang purna tugas dari dinas berhasil dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pelaku itu, Dhn (37) dari Magersari Sidoarjo masih aktif sebagai staf di Dishub Kabupaten Sidoarjo dan Ds (62) warga Tanggulangin, sudah pensiun dari dinas yang sama. Keduanya ditangkap jadi satu TKP dan barang bukti yang diamankan dari keduanya 0,56 gram.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari penangkapan keduanya itu saat masih dilakukan pengembangan.
"Barang yang dikonsumsi oleh kedua pelaku akan kami kembangkan, berasal dari siapa dan dimana," cetusnya, Senin (16/4).
Himawan menambahkan, selain berhasil menangkap keduanya, anak buahnya dari Satnarkoba juga berhasil mengungkap sembilan kasus lainnya dengan delapan orang tersangka selama sepekan ini.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
"Kalau di jumlah, kasus keseluruan yang berhasil diungkap ada 10 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang didapatkan dari penyitaan keseluruan, sabu-sabu seberat 17,79 gram dan ganja 1,88 gram," ungkapnya merinci.
Masih kata Himawan, kasus-kasus yang terungkap ini merupakan jaringan narkoba yang ada di Gedangan, Sidoarjo, Tanggulangin dan Buduran yang masing-masing dua kasus.
"Satu kasus jaringan yang lainnya yag berhasil diungkap yakni Jabon dan Pasuruan," tukasnya dengan menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cat/ian)
Baca Juga: Masih Banyak Bus yang Turunkan Penumpang di Luar Terminal, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News