Sejumlah petugas Satpol PP saat melakukan penertiban.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan spanduk dan banner yang tersebar di sejumlah lokasi di kawasan perkotaan dan sudah kedaluwarsa masa perizinannya dibredel Satpol PP Pacitan, Kamis (19/4).
Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Purbo Hermanu, titik operasi penertiban kali ini terfokus di perempatan Cuwik, Kelurahan Ploso, Bunderan Tanjung, dan depan Pasar Arjowinangun.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
"Kita lebih terfokus pada spanduk reklame yang sudah kedaluwarsa masa perizinannya," ujarnya, di sela-sela kegiatan operasi penertiban.
Untuk spanduk milik dari TNI serta Polri, Purbo mengungkapkan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sedangkan spanduk berbau politik, lanjut dia, diturunkan bersama dengan KPU dan Panwaslu.
"Semua spanduk yang kita turunkan itu spanduk-spanduk yang yang sudah mati masa perizinannya, serta spanduk yang tidak layak pajang, seperti sobek atau kumuh dan berpotensi mengganggu keindahan," tegasnya.
Kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan secara bertahap sampai spanduk-spanduk tak semestinya itu benar-benar bersih. "Sebagaimana rencana, Jumat akan kita lanjutkan lagi," pungkasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




