Edarkan Pil Koplo, Pemuda Balongtani Sidoarjo Ditangkap Polisi

Edarkan Pil Koplo, Pemuda Balongtani Sidoarjo Ditangkap Polisi

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Sat Reskrim Polsek Jabon berhasil bekuk Rizal Yulianto (24) warga Dusun Ngingas, Desa Balongtani, Kecamatan Jabon. Ia terpaksa  meringkuk di balik jeruji sel Polsek Jabon, lantaran terjaring Ops Tumpas Narkoba 2017, Jumat (27/4) siang.

Kedapatan mengedarkan pil koplo dengan logo Y yang disembunyikan pada kotak bekas margarin berjumlah 7 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir dan plastik berukuran kecil berisi 3 butir.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Dan 1 kantong plastik warna hitam, berisi 10 plastik kecil, masing-masing berisi 10 butir beserta uang sebesar Rp.200 ribu di duga uang hasil penjualan serta 1 buah handpobe merk ZT.Kini disita sebagai barang bukti,guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jabon,AKP Saadun melalui Kanit Reskrim Iptu Deddy SC,SH.MHmenjelaskan,pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 lalu,sekitar pukul 21.30 WIB.

Pihaknya lebih awal mengamankan berinial IZ (15),pemuda asal Dusun Jangan asem,Desa Trompoasri.Setelah diamankan IZ dan dibawa ke Polsek Jabon untuk dimintai keterangan, mengakui bahwa pil berlogo Y itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jabon,ucapnya

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Berbekal dari keterangan IZ itulah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Rizal Yulianto diwarung kopi milik Topa yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.Diungkapkan, Deddy SC,memang saat mengamankan inisial IZ tidak segampang yang kita bayangkan.Selain kejar-kejaran dengan petugas polisi,barang bukti tersebut sempat di buang dipinggir jalan raya.

"Namun berkat kejelihan dan kesigapan anggotanya,barang bukti itu dapat ditemukan kembali yang kini disita. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka, Rizal Yulianto yang dipimpin langsung Kapolsek Jabon,AKP Saadun,kata Deddy SC,Jumat (27/04),siang.

Masih kata Deddy,Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Barang bukti yang di sembuyikan didalam potongan bambu,ditempat tongkorongan kembali ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No.36 Th 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Menurut keterangan tersangka,Rizal Yulianto dihadapan penyidik mengakui, Dirinya sudah 1 tahun mengedarkan serta menjual pil logo Y.Sedangkan 1 plastik kecil berisi 10 butir dijual seharga Rp.20 ribu,dan pil itu dibelinya dari teman di Pasuruan.Uang hasil penjualan itu,habis untuk kebutuhan sehari-hari,ujarnya

Anggota DPRD Sidoarjo,Komisi B Fraksi PKB,M.Rojik mengatakan,Pihaknya sangat apresiasi sekali kepada Polsek Jabon yang mana telah berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo. Kami berharap pelaku-pelaku lain juga dapat ditangkap,karena pil koplo, minuman keras dan sebagianya itu merusak generasi bangsa,terangnya

"Cenderung jika mengonsumsi pil koplo atau miras,anak-anak itu berbuat nekat serta berani pada orang tua.Sehingga rentang dengan tindak kenakalan remaja,dan tindak prilaku kejahatan. Allhamdulillah.. program cangkrukan kemarin,dilakukan kembali sekaligus bersosialisasi.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

"Kami menghimbau para pelajar,segera menghindari serta menjahui Narkoba atau sejenisnya.Dikarenakan dampaknya sangat berbahaya sekali,seperti curat, curas,curanmor akibat ketergantungan obat-obatan terlarang," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO