Musnahkan Ratusan Miras, Kapolres Gresik Ingatkan Imbauan Wakapolri

Musnahkan Ratusan Miras, Kapolres Gresik Ingatkan Imbauan Wakapolri Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro bersam jajaran Forkopimda dan tomas saat pemusnahan BB miras. foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com bersama pejabat Forkopimda dan tokoh masyarakat (Tomas) memusnahkan ratusan barang bukti (BB) minuman keras (miras) hasil operasi bertempat di halaman Mapolres setempat, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (11/5/2018).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro, Ketua MUI KH. Mansoer Shodiq, Sekda Djoko Sulistiohadi, Kadispol PP Achmad Nuruddin, Kepala Diskop UKM dan Perindag Agus Budiono, serta Kapolsek jajaran.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Kapolres menyatakan, barang-bukti miras tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres dan jajaran selama 10 hari.  "Ini wujud komitmen kami memberantas miras di Kabupaten Gresik," ujar Wahyu usai pemusnahan miras.

Dalam pengamanan miras tersebut, petugas juga berhasil mengaman 2 tersangka, yakni berinisial IM (40), dan TW(41)."  Ada 158 kasus dalam pengamanan miras, penjual 88 kasus dan 70 orang pambuk," jlentrehnya.

Adapun miras yang diamankan meliputi bir bintang, vodka, mansion house, tuwak, dan miras jenis lain.

Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas

Dalam kesempatan itu, mantan Kapolres Bojonegoro ini mengingatkan terkait bahaya miras oplosan yang telah merenggut banyak korban jiwa. "Setelah 50 orang korban miras oplosan meninggal di Jawa Barat, Polda Jatim dan jajaran akhirnya semua bergerak. Sehingga, terus digelorakan operasi miras besar-besaran hingga desa-desa. Hasilnya, saat ini terus berkurang," sambungnya.

"Perang terhadap miras ini merupakan imbauan Wakapolri. Makanya, Wakapolri mengingatkan, kalau di wilayah Polres ada yang meninggal akibat meminum miras, maka Kapolresnya dicopot," tegasnya.

"Pelaku baik pemroduksi atau pengedar dikenakan jeratan pasal, yaitu Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024

Sementara Ketua MUI Kabupaten Gresik KH.Mansoer Shodiq mendukung komitmen Kapolres untuk memerangi miras. "Saya bersyukur dan bangga. Sebab, Kapolres dan Kepala Satpol PP klop dalam pemberantasan miras dan narkoba. MUI bertugas melakukan pembinaan, sementara bagian eksekusi adalah petugas keamanan," jelasnya.

"Mari jelang memasuki bulan Ramadan pemberantasan miras lebih digalakkan," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO