Polres Tetapkan Status Tersangka kepada Ketua Komisi I DPRD Sampang

Polres Tetapkan Status Tersangka kepada Ketua Komisi I DPRD Sampang Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Karena sudah memenuhi 2 alat bukti, Polres Sampang menetapkan tersangka kepada Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman (AR). Tersangka diduga terjerat tiga kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga Sampang.

Tiga kasus yang dilaporkan tersebut di antaranya dua kasus dugaan penipuan untuk pelolosan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2015 dan satu kasus lainnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, AR dilaporkan dalam tiga kasus yang berbeda. Dua kasus penipuan CPNS, dan satu kasus untuk urusan proyek.

"AR sudah kami tetapkan tersangka untuk dua kasus penipuan CPNS, dan untuk kasus dugaan penipuan proyek masih sebagai terlapor," jelas Kasatreskrim, kemarin.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, dua kasus dugaan penipuan CPNS menurutnya sudah memenuhi dua alat bukti. Sehingga berkas-berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

“Sudah kami limpahkan SPDP ke kejaksaan untuk kasus dugaan penipuan CPNS tahun 2015 lalu,” katanya.

Terhadap kasus dugaan penipuan proyek masih tahap pemanggilan yang kedua. Pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Sementara Aulia Rahman belum bisa diminta tanggapan mengenai perkaranya. Sebab nomor telepon yang biasa digunakannya dalam keadaan tidak aktif. (hri/ian)

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO