TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aksi H (43 tahun), pencuri spesialis nasabah Bank terhenti setelah diringkus Satreskrim Polres Tuban. Pria asal asal Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan ini pun harus meringkuk di dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukan di halaman rumah Winarto (35) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
“Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai milik korban senilai Rp. 25 juta,” ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (17/5).
Di samping itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku yakni, sebuah kunci T, sebatang linggis, dan sebuah unit sepeda motor milik pelaku.
AKBP Nanang menceritakan, modus pelaku membuntuti korban dari bank sampai ke rumah. Setelah korban sampai di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi pencuriannya dengan cara membuka paksa jok sepeda motor korban menggunakan kunci T.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
“Pelaku juga tidak segan-segan menodong korban di tengah perjalanan dari bank,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News