PPDB Gunakan Sistem Zona, Siswa dari Luar Zona Dibatasi Hanya 10 Persen

PPDB Gunakan Sistem Zona, Siswa dari Luar Zona Dibatasi Hanya 10 Persen Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kota/Kabupaten Blitar, Suhartono.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kabupaten dan Kota Blitar tetap menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA pada 2018. Ada empat zona yang ditentukan dalam PPDB di Blitar Raya.

Zona satu berada di wilayah Kota Blitar. Yakni, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, dan SMAN 4. Sedangan zona dua berada di wilayah timur Kabupaten Blitar. Yakni, SMAN 1 Garum, SMAN 1 Talun, dan SMAN 1 Kesamben. Zona tiga berada di wilayah selatan Kabupaten Blitar. Yakni SMAN 1 Sutojayan dan SMAN 1 Kademangan. Terakhir, zona empat berada di wilayah barat Kabupaten Blitar. Yakni SMAN 1 Srengat dan SMAN 1 Ponggok.

Baca Juga: Bupati Rini Serahkan SK Penugasan Guru sebagai Kasek Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Blitar

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Kota/Kabupaten Blitar Suhartono mengatakan, pembagian zona ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

"Dengan diberlakukannya zonasi ini, otomatis untuk kuota juga sudah ditentukan. Ketentuan untuk yang berada dalam zonasi 90 persen, sedangkan dari luar zonasi 10 persen," papar Suhartono, Senin (21/5/2018).

Pendaftaran PPDB SMA tetap menggunakan sistem online. Tahapan pendaftaran PPDB SMA secara online dimulai dengan pengambilan PIN pada 25 Mei 2018 sampai 8 Juni 2018. Lalu, pendaftaran PPDB online jalur reguler dibuka mulai 25-28 Juni 2018. Sedangkan pendaftaran PPDB jalur prestasi, mitra warga, bidikmisi, dan inklusif dimulai pada 30 Mei 2018 sampai 4 Juni 2018. Verifikasi PPDB jalur prestasi dilakukan mulai 5-7 Juni 2018. Pengumuman PPDB jalur prestasi dilakukan pada 8 Juni 2018.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, PTM di Kota Blitar Dihentikan

"Pengumuman PPDB online jalur reguler dilakukan pada 29 Juni 2018. Siswa yang diterima bisa melakukan daftar ulang pada 29-30 Juni 2018. Sementara pendaftaran PPDB jalur prestasi langsung ke sekolah masing-masing," imbuhnya.

Sistem zonasi ini, lanjut Suhartono, dimaksudkan untuk memeratakan pendidikan. Serta mengeliminasi anggapan sekolah pinggiran dan sekolah favorit. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO