GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk 10 orang komplotan pencuri besi proyek milik PT. Waskita Beton Precast di Desa Morowudi Kecamatan Cerme, Jumat (25/5/2018). Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil meringkus 2 penadah besi dari hasil kejahatan tersebut.
Ke-10 pelaku adalah, Kurniadi (38), Wajib (46), Erik (24), Agus (31), Karmen (37), Yasmani (45), Nardi (35), Hariono (27), semuanya asal Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kemudian, Khalifah Umar (26), dan Supardi (45), keduanya asal Desa Japanan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Sementara 2 penadah adalah, Muddeh (25), warga Desa Kamondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, dan Aan Chunaifi (23), warga Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, komplotan pencuri besi ini tertangkap saat mengangkut dan menurunkan potongan besi curian ke atas truk dan mobil pickup. "Potongan besi ini milik penggarap proyek tol yang dicuri oleh para pelaku," ujarnya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Begitu tahu pelaku beraksi, lanjut Andaru, polisi tidak langsung menyergapnya, melainkan membututi komplotan ini terlebih dahulu lalu melanjutkan aksi kejahatannya hingga berhenti di lokasi penadahnya.
"Dua penadahnya juga berhasil amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Para tersangka, tambah dia, telah dijebloskan ke dalam tahanan. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan, dan pasal 480 KUHP, tentang pembelian barang hasil curian atau penadah.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Sudah kita amankan 3 ton besi curian, truk dan mobil pickup yang digunakan menggangkut besi," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News