GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik bersama Polsek Cerme berhasil membekuk dua pelaku komplotan pencuri kendaraan roda empat, Rabu (30/5/2018). Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Bahkan, satu tersangka terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan petugas.
Kedua tersangka adalah YN (37), warga Kota Surabaya bertugas sebagai pelaku yang mengambil mobil. Sedangkan BAF (43), warga Kabupaten Kediri sebagai pelaku yang menerima barang hasil kejahatan.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro menyatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. YN terpaksa dilumpuhkan petugas karena akan kabur.
Sedangkan BAF diamankan petugas saat memutilasi mobil hasil curian. Salah satu alasan memutilasi mobil agar hasil curian tidak bisa dilacak oleh petugas Kepolisian.
"Mobil hasil curian itu dimutilasi oleh BAF agar tak terendus petugas. Tersangka ditangkap ketika sedang memisah bagian mobil menjadi beberapa bagian," ujar Kapolres, didamping Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisna, Rabu (30/5/2018).
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Wahyu menjelaskan, YN yang bertugas mencuri mobil melancarkan aksinya tidak sendirian. Dari hasil penyelidikan, YN bersama dua orang rekannya inisial KL dan EP.
"Pelaku YN membenarkan telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya yang masih buron alias daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. YN dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan BAF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kapolres menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lain yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News