PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menerima gaji ke-13 dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipastikan cair dua hari mendatang.
Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrahman, gaji ke-13 dan THR akan dicairkan pada tanggal 6 Juni 2018. Semuanya telah rampung tinggal menunggu waktu pencairan.
"Insya Allah tanggal 6 juni kita cairkan," ungkap Taufik, Senin (04/06).
Taufik menjelaskan, anggaran yang disediakan untuk THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 62 miliar, dengan rincian dana THR dan gaji ke-13 masing-masing sekitar Rp 31 miliar berdasarkan jumlah ASN di bumi Gerbang Salam yang kurang lebih sebanyak 7.025 orang.
Baca Juga: Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
“Semoga THR dapat memberi manfaat bagi ASN di Pamekasan yang sebagian besar adalah guru,” pungkasnya. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News