PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan akan kembali dicairkan pada tahun 2022 ini.
Sebelumnya, Bupati Pamekasan mengeluarkan kebijakan mencabut TPP bagi para ASN di tengah pandemi Covid-19, lantaran anggarannya dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas tahun 2021, salah satunya penanganan Covid-19.
Kebijakan tersebut sempat membuat ASN gaduh. Bahkan, sebagian menolak atas keputusan tersebut.
Pencairan kembali TPP tersebut diungkapkan secara langsung oleh Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam dalam apel awal tahun yang dilakukan di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Senin (03/1/2022) kemarin.
"Awal tahun 2022 ini, saya menyampaikan terima kasih kepada kita semua. Jika kita mau bermuhasabah, mau merefleksikan diri, mengevaluasi diri, dari beberapa hal yang belum maksimal di tahun 2021 kemarin. Termasuk untuk memperbaiki kinerja kita di 2022 ini," ujar Mas Tamam, sapaan Bupati Baddrut Tamam di hadapan peserta apel.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyayangkan tindakan ASN yang melakukan demonstrasi yang memprotes pencabutan TPP. Bahkan, demo itu justru dibiarkan oleh inspektorat. "Tidak ada tindakan apa-apa kepada yang bersangkutan (ASN yang demo)," katanya..