Sukriyanto, Satgas MBG Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Pamekasan meminta pihak sekolah segera melapor jika menemukan menu yang dinilai tidak layak dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah keluhan dari sekolah yang ramai beredar di media sosial terkait kualitas menu dalam program MBG.
Ketua Satgas MBG Pamekasan, Sukriyanto menjelaskan, laporan terkait menu yang tidak sesuai dapat disampaikan langsung kepada Satgas MBG maupun koordinator wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) setempat.
“Jika ada temuan menu tidak layak atau tidak sesuai aturan silakan laporkan, kirim foto atau video yang tidak dipotong-potong,” pintanya, Kamis (12/3/2026).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pamekasan itu menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, terutama jika berkaitan dengan kesehatan para siswa.
“Kami akan tindak tegas jika ada temuan yang urgen, apalagi menyangkut keracunan,” ucapnya.
Ia menambahkan, Satgas MBG Pamekasan telah menyiapkan sejumlah langkah evaluasi terhadap penyaluran program prioritas nasional tersebut.
“Setelah lebaran, saya berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait yang masuk dalam irisan Satgas. Kami akan menyusun jadwal untuk turun ke masing-masing wilayah,” ujarnya.
Sukriyanto juga mengungkapkan, saat ini sudah ada satu SPPG yang dilaporkan kepada BGN pusat setelah menu yang disalurkan menuai keluhan dari penerima manfaat.
“Lokasi SPPG-nya di Kecamatan Pademawu, itu yang sempat viral kemarin karena menyalurkan lele mentah,” jelasnya.
Menurut dia, operasional SPPG tersebut untuk sementara waktu dihentikan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai penanganannya berada di bawah kewenangan Korwil BGN Pamekasan karena berkoordinasi langsung dengan BGN pusat.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif menyampaikan bahwa SPPG yang sempat viral karena menyalurkan lele mentah telah ditutup sementara oleh BGN pusat.
“Penutupan itu dilakukan minimal selama seminggu. Apabila ingin berjalan lagi, harus mengajukan surat ke BGN pusat,” pungkasnya. (van)















