KPU Jatim Pastikan Pengungsi Syiah Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilgub

KPU Jatim Pastikan Pengungsi Syiah Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilgub Choirul Anam, Komisioner KPU Jatim saat memberikan penjelasan dalam Bimtek Media di Premier Place, Juanda, Sidoarjo. Foto: DIDI R/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menjamin hak politik para pengungsi Syiah asal Sampang agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam . Terlebih masalah pengungsi Syiah menjadi sorotan dunia internasional. Karena itu KPU Jatim memastikan hak politik para pengungsi itu tidak hilang. Pernyataan itu disampaikan Komisioner KPU Jatim, Choirul Anam.

Anam menjelaskan, untuk para pengungsi syiah tetap akan dapat memberikan suaranya dari tempat pengungsian di rumah susun Jemundo, Sidoarjo.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan dan Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kegiatan di Kawasan SLG Kediri

"Pemungutan suara untuk warga pengungsi syiah sejumlah 253 pengungsi akan kita laksanakan di tempat pengungsian, di Jemundo. Logistik dan petugas KPPS-nya juga dari Sampang asal TPS pengungsi tersebut," ujar Anam di sela-sela Bimtek Media untuk pemungutan dan penghitungan suara dalam pilgub Jatim 2018, Jumat (8/6).

Sebelumnya para pengungsi melakukan pemungutan suara di Sampang. Namun untuk tahun ini KPU Jatim akan memfasilitasi para pengungsi dengan menyediakan dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Kenapa dua TPS karena 253 pengungsi tersebut, terdiri dari dua desa dari dua kecamatan yang berbeda. Ada TPS 25 Desa Buluran, Kecamatan Karangpena itu ada 124 pemilih, terdiri dari laki-laki 62 dan perempuan 62. Sedangkan satunya TPS 9 Desa Karanggayam Kecamatan Omben,” pungkas Anam. (mdr/ian)

Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO