TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban resmi mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas pada lebaran tahun 2018 ini.
Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur berisikan tentang larangan PNS menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2018.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Seandainya kedapatan PNS menggunakan fasilitas dinas, sanksinya paling tidak penurunan pangkat," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan tentang terkait pelayanan di tataran Pemkab Tuban yang akan diliburkan saat Hari Raya Idul Fitri.
"Namun, untuk fasilitas publik masih buka terus menggunakan shift, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan lain-lain," pungkasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News