Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban resmi mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas pada lebaran tahun 2018 ini.
Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur berisikan tentang larangan PNS menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2018.
BACA JUGA:
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Pemkab Tuban Salurkan 42 Hewan Kurban, Dibagikan ke Kecamatan hingga Ormas
- Buka Ruang Kritik Lewat FKP, Satpol PP dan Damkar Tuban Komitmen Tingkatkan Layanan Publik
- Kerugian Akibat Kebakaran Pasar Baru Tuban Capai Miliaran Rupiah, Bupati Lindra Siapkan Revitalisasi
"Seandainya kedapatan PNS menggunakan fasilitas dinas, sanksinya paling tidak penurunan pangkat," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan tentang terkait pelayanan di tataran Pemkab Tuban yang akan diliburkan saat Hari Raya Idul Fitri.
"Namun, untuk fasilitas publik masih buka terus menggunakan shift, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan lain-lain," pungkasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




