Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas, PNS di Tuban Bisa Turun Pangkat

Nekat Mudik Pakai Kendaraan Dinas, PNS di Tuban Bisa Turun Pangkat Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.

TUBAN, BANGSAONLINE.com resmi mengeluarkan larangan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) mudik menggunakan mobil dinas pada lebaran tahun 2018 ini.

Larangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur berisikan tentang larangan PNS menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2018.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

"Seandainya kedapatan PNS menggunakan fasilitas dinas, sanksinya paling tidak penurunan pangkat," kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein.

Dalam kesempatan itu, Wabup juga memaparkan tentang terkait pelayanan di tataran yang akan diliburkan saat Hari Raya Idul Fitri.

"Namun, untuk fasilitas publik masih buka terus menggunakan shift, seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan lain-lain," pungkasnya. (gun/rev) 

Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO