PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkum dan HAM) UPT Rumah Tahanan Pacitan memastikan warga binaan yang mendekam di balik jeruji penjara bisa menggunakan hak pilihnya saat hari H pencoblosan Pilgub Jatim, Rabu (27/6).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Nurkholis, Kasubsi Pelayanan Tahanan UPT Rutan Pacitan. Menurutnya, saat ini ada 134 napi dan tahanan yang menjalani masa hukuman di Rutan Pacitan. Dari Jumlah tersebut, yang memiliki hak pilih sebanyak 123 orang. Namun demikian, hasil verifikasi dari KPU sebanyak 103 orang yang dipastikan bisa mencoblos.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Mereka itu yang fixed bisa menggunakan hak pilihnya. Sedangkan yang sepuluh orang lainnya hari ini sudah mendapatkan surat keterangan pengganti KTP dan sepuluh lainnya juga masih dalam proses pembuatan surat keterangan," katanya, Selasa (26/6).
Sementara itu warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, lantaran mereka anggota Polri aktif sebanyak satu orang, dan selebihnya dikarenakan bukan warga Jatim.
"Kami pastikan, mereka yang punya hak pilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya saat hari H pencoblosan," tegasnya. (yun/ian)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News