TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga dari Desa Remen dan Mentoso kembali menggelar unjuk rasa di kantor Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jumat (6/7).
Aksi tersebut merupakan tindaklanjut dari aksi sebelumnya yang berlangsung di kantor balai Desa Remen. Aksi tersebut terkait surat pernyataan bermaterai persetujuan pembebasan lahan untuk kilang New Grass Root Refinery (NGGR) yang ditandatangani Kades dan Camat setempat. Belakangan surat tersebut beredar di masyarakat, baik di media sosial maupun dari mulut ke mulut.
Baca Juga: Demo Kantor Pemkab dan DPRD, Ratusan Guru di Tuban Minta Diangkat PPPK
Warga geram dengan beredarnya surat tersebut karena merasa tidak diajak musyawarah terkait persetujuan pembebasan lahan.
Dalam aksinya, massa meminta supaya Camat Jenu serta Kades Remen dan Mentoso menjelaskan terkait penandatanganan surat persetujuan pembebasan lahan untuk kilang New Grass Root Refinery (NGGR) tersebut.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
Pantauan BANGSAONLINE.com, Kades Remen, Eko Prasetyo dan Kades Mentoso, Saji mengakui telah menandatangani surat tersebut. Keduanya berkilah asal tanda tangan tanpa membaca isinya secara detail.
"Terus terang kami yang salah karena tidak membaca isinya sebelum tanda tangan," dalih Kades Eko Prasetyo di hadapan para demonstran.
Kesal lantaran alasan yang dinilai tak masuk akal, warga kemudian menuntut agar Camat Jenu, Kades Remen, dan Kades Mentoso untuk mundur dari jabatanya. Ketiga aparatur pemerintah tersebut dinilai telah menyalahi wewenang dengan melakukan pemalsuan surat penyataan tanpa melibatkan warga.
Baca Juga: Abaikan Pencemaran Lingkungan, PT Indo Mina Bahari di Tuban Didemo Warga
"Kami warga Desa Remen dan Mentoso sepakat ketiganya untuk dicopot," ujar Korlap aksi Rusdiono dalam orasinya.
Warga menyatakan tidak menerima adanya surat pernyataan persetujuan tersebut, lantaran tidak pernah sepakat. "Kita tidak akan menjual tanah, surat itu juga muncul tanpa ada kesepakatan bersama warga," lanjutnya.
Sementara itu, Camat Jenu Mohammad Maftuchin Riza di depan pengunjuk rasa menyampaikan bahwa surat pernyataan persetujuan itu tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Pemerintah Kecamatan.
Baca Juga: Sambil Bawa Alat Dapur, Puluhan Emak-Emak Geruduk PT SAG Tuban
Saat didesak warga terkait tandatangan surat tersebut, Maftuchin Riza mengaku belum bisa memastikan kebenarannya. "Kami tidak pernah membuat surat seperti itu. Saya belum yakin itu tanda tangan saya karena bentuknya fotocopy," kilah Camat.
Pernyataan Maftuchin Riza ini tak sesuai dengan pernyatan Kades Remen dan Kades Mentoso yang telah mengakui menandatangani surat pernyataan tersebut.
Menurutnya, kronologis munculnya surat itu ketika petugas Bank Negara Indonesia (BNI) datang untuk meminta izin mencari nasabah warga Desa Remen dan Mentoso. (gun/ian)
Baca Juga: Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News