KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Hingga hari ke-6 pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Batu, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU setempat.
Terkait fenomena ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Rochani menghimbau kepada partai politik agar tidak mendaftarkan bacalegnya berbarengan saat detik-detik terakhir.
Baca Juga: Debat Publik Kedua Pilwalkot Batu, Ini Janji dari 3 Paslon soal Pendidikan
“Karena ini akan berdampak negatif jika persyaratannya kurang memenuhi dan ini akan menjadi kendala dalam melakukan verifikasi datanya oleh petugas kami,” ujar Rochani, Senin (9/7).
Ia mengatakan bahwa petugas KPU Batu telah mempersiapkan ruangan khusus bagi para pendaftar bacaleg. Saat ini mereka yang bertugas di ruangan tersebut hanya duduk menunggu para pendaftar mendatangi kantornya. Padahal untuk pendaftaran para bakal caleg telah dibuka sejak 4 sampai 17 juli 2018.
Sementara itu data parpol yang menjadi kontestan di Pileg 2019 ada 15. Parpol-parpol itu telah dinyatakan valid dalam pemilihan caleg di seluruh daerah secara nasional.
Baca Juga: Sempat Terkendala Silon, Partai Garuda Kota Batu Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU
“Untuk partai politik yang akan mendaftarkan bakal calegnya masih ada tarik ulur terkait persyaratannya, seperti harus bebas dari bekas napi koruptor, napi kejahatan, seksual, dan napi narkoba. Hal ini yang menjadi kendala para bakal caleg. Padahal ini tidak ada perbedaan dengan pemilihan caleg tahun sebelumnya,” urainya. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News