KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Teka-teki pemindahan kantor KPU Kota Batu di Jalan Raya Tlekung, Junrejo, dan kepastian penggunaan eks kantor KPU Kota Batu sebagai tempat uji kir akhirnya terjawab.
Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko sudah menyetujui pemindahan kantor KPU dan menjadikan eks kantor KPU sebagai tempat uji kir.
Baca Juga: Pemkot Batu Libatkan 150 Pelajar di Gemarikan
"Sudah ditetapkan oleh wali kota bahwa kantor KPU akan dijadikan balai uji kir. Sedangkan kantor KPU yang baru akan menempati bekas kantor BPJS di Jalan Sultan Agung," ujar Drs. Imam Suryono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu.
Imam mengatakan pemindahan kantor KPU Kota Batu di Jalan Raya Tlekung ke kantor yang baru direncanakan akhir tahun ini. Sedangkan pembangunan balai uji kir direncanakan tahun 2021.
Ia juga menegaskan bahwa Dishub Kota Batu sudah menyiapkan 13 personil yang nantinya akan ditempatkan di Balai Uji Kir Kota Batu. Untuk sementara, para petugas tersebut bertugas di UPT Uji Kir Dishub Kota Batu.
Baca Juga: Motivasi Musisi Lokal agar Semangat Berkarya, Pj Wali Kota Batu Undang Grup Musik Kahitna
Menurutnya, pengadaan balai uji kir di Kota Batu sangat mendesak karena dari sekitar 7.000 kendaraan yang ada di Kota Batu selama ini masih ikut Kabupaten Malang. Selain biaya lebih mahal, jarak tempuh ke lokasi Balai Uji Kir Malang juga jauh.
Sementara itu, dikonfirmasi tentang kepastian pemindahan kantor, Ketua KPU Kota Batu Mardiono mengaku siap mengikuti kebijakan yang diambil Pemkot Batu.
"Saya ikut saja mas, kebijakan yang sudah diputuskan wali kota," ujar Mardiono singkat. (asa/dur)
Baca Juga: Pj Aries Usulkan Kota Batu Jadi Kota Wisata Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News