Petugas Dispol PP Pemkab Gresik saat merobohkan bangunan liar. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik merobohkan sejumlah bangunan rumah di barat terminal Bunder, Jalan Dr. Wahidin, SH Kecamatan Kebomas, Rabu (11/7/2018). Sebab, bangunan-bangunan tersebut berdiri secara liar alias ilegal di tanah milik pemerintah setempat.
Selain bangunan rumah, petugas Dispol PP juga merobohkan sejumlah bangunan papan reklame yang tak berizin.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
- ASN Terduga Jaringan Jual Beli SK Palsu Terjaring Razia Jam Dinas Satpol PP Gresik
- Cegah Banjir, Satpol PP Gresik Tertibkan 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Driyorejo
- Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Kepala Dispol PP Pemkab Gresik, Abu Hasan menyatakan, bangunan dibongkar karena bangunan tersebut berdiri di atas trotoar Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di Utara Terminal Bunder. Ada tiga bidang bangunan rumah yang dibongkar, dan sejumlah reklame.
"Yang kita bongkar satu bidang bangunan berisi tiga bidang. Sama beberapa reklame yang berdiri di atas trotoar," katanya, Rabu (11/7/2018).
"Sebelum dibongkar, kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Sehingga, pembongkaran berjalan lancar," jelasnya.
Ke depan, kata Abu Hasan, Dispol PP akan terus lakukan penertiban sejumlah bangunan yang tak dilengakapi izin dan berdiri di aset milik pemerintah. "Dispol PP tegas dalam menegakkan Perda di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Bagaimana bisa tertib, makanya kami institusi penegak Perda harus tetap bergerak," terang mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini.
Sementara Sekretaris Dispol PP Gresik, Suprapto menambahkan, dalam pembongkaran bangunan dan reklame kali ini pihaknya menerjunkan 20 personel. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




