Modus ini, lanjut Farid, dipakai untuk mengisi JCH penggabungan. Artinya, setiap JCH yang sudah sepuh atau seorang istri berhak didampingi oleh saudara atau suami saat naik haji.
Dalam aturan dibolehkan asal mereka (pendamping) sudah mendaftar.
"Namun oleh JCH Lumajang itu direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah mereka masuk JCH penggabungan. Semua dilakukan dengan kerja sama ke salah satu KBIH di Lumajang. Sudah diambil tindakan dan 16 JCH ditunda sesuai porsinya," kata Farid.
Farid menegaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi serta meninjau ulang status KBIH yang terindikasi melakukan pemalsuan tersebut.










