TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Merasa namanya dicemarkan oleh Bawaslu RI beberapa hari yang lalu, Dwi Utomo anggota DPRD Trenggalek sekaligus Bacaleg asal Partai Gerindra berencana akan melakukan tuntutan. Tuntutan kepada Bawaslu itu, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan partai.
Pernyataan ini disampaikan Dwi Utomo di kantor Sekretariat DPC Partai Gerindra Trenggalek jalan Ki Mangun Sarkoro 62.
Baca Juga: Kerahkan Timnya, BHS Yakin Subandi-Mimik Raih 70 Persen
"Secara pribadi saya menuntut pada Bawaslu untuk meminta maaf secara terbuka pada masyarakat atas pencemaran nama baik saya. Yang kedua, saya minta Bawaslu untuk melakukan pers conference sekaligus merilis melalui media online maupun cetak," kata Dwi Utomo di kantor Sekretariat DPC Gerindra, Trenggalek, Selasa (31/7).
Menurut Dwi Utomo, pencemaran nama dirinya oleh Bawaslu diketahui ketika ia sedang melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota dewan lainnya di NTB beberapa waktu yang lalu. Saat itu, kata Dwi, ia mendapat pesan WhatsApp dari rekan sesama anggota dewan. Pesan tersebut berisi rillis Bawaslu RI tentang nama-nama Bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi dari Partai Gerindra.
Terkait hal tersebut, Dwi Utomo menuding bahwa penyebutan mantan narapidana korupsi itu sengaja disematkan oleh Panwaslu Trenggalek untuk mendiskreditkan namanya dan juga partai Gerindra.
Baca Juga: Gerindra Yakini Dhito-Dewi Bisa Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah Pusat
"Saya rasa tidak mungkin Bawaslu RI mengumumkan seperti itu tanpa ada referensi dari Bawaslu dari kabupaten. Jadi menurut saya Bawaslu kabupaten harus bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat terhadap diri saya dan Partai Gerindra," ungkapnya.
Pasca rilis tersebut beredar, Dwi Utomo mengaku hampir tiap hari mendapat pesan WhatsApp rekan-rekannya yang mempertanyakan kebenaran kabar itu.
"Jadi sekali lagi perlu saya pertegas di sini, bahwa saya ini bukan mantan narapidana koruptor seperti yang dituduhkan oleh Bawaslu. Yang kedua saya ini memang pernah menjalani masa hukuman 3 bulan 7 hari, dan saat itu saya dikenakan pasal 351 (penganiayaan, red)," kata Dwi Utomo sembari menunjukkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI, kantor wilayah Jawa Timur, Rutan Trenggalek.
Baca Juga: Usai Dibentuk, Ketua DPRD Kota Batu Minta Komisi Langsung Bekerja Sesuai Tupoksi
Di tempat yang sama, Ketua DPC Gerindra Trenggalek Drs. Nurhadi Rochmad menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa Bacalegnya ke DKPP, Bawaslu RI, dan Provinsi.
Ia mengungkapkan jika dirinya bersama beberapa pengurus sempat mendatangi Panwaslu Trenggalek untuk mengklarifikasi kabar tersebut, sekaligus meminta Panwalsu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam hitungan 1x24 jam.
"Namun sama sekali tidak diindahkan oleh Bawaslu kabupaten," terangnya.
Baca Juga: Status Seskab Mayor Teddy Dinilai Langgar UU TNI, Prabowo Coba Siasati Aturan Demi Mantan Ajudan?
"Jadi sebelumnya kita sudah mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten dan meminta untuk melakukan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka pada publik. Namun sampai hari ini permintaan kami itu tidak diindahkan sama sekali. Untuk itu kami akan tempuh jalur hukum sekaligus melaporkan Panwaslu Trenggalek ke DKPP, Bawaslu RI, dan Provinsi," tandasnya.(man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News